Sign in with Gmail Subscribe on YouTube

TATA TERTIB

in TATIB
Dilihat: 1283

KEHADIRAN DI SEKOLAH 

  1. Selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai, siswa sudah berada dalam lingkungan sekolah.
  2. Bel masuk berbunyi pada pukul 07.15 WIB
  3. Siswa yang terlambat 0 - 10 menit setelah bel masuk berbunyi, diizinkan masuk kelas dengan melapor ke Guru Piket dibuktikan dengan form Surat Izin Masuk
  4. Siswa yang terlambat 0 – 10 menit setelah bel jam pertama, diizinkan masuk setelah melapor ke Guru Piket yang dibuktikan dengan form Surat Izin Masuk

 

KEGIATAN INTRAKURIKULER

  1. Siswa memasuki ruang kelas dengan tertib dan teratur
  2. Sebelum pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran
  3. Pada permulaan jam pelajaran 1 (pertama) dan setelah jam pelajaran berakhir, siswa membaca doa
  4. Pada permulaan pelajaran dan setelah pelajaran berakhir, siswa memberi salam penghormatan kepada guru dengan tertib
  5. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas selama pelajaran berlangsung, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, dan mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  6. Pada waktu pergantian mata pelajaran siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas, dan harus tetap berada di dalam kelas menunggu guru mata pelajaran berikutnya.
  7. Jika dalam 5 (lima) menit guru belum tiba di kelas, maka Ketua Kelas segera melaporkan kepada Guru Piket
  8. Selama jam sekolah berlangsung, siswa tidak diperkenankan ke luar dari pekarangan sekolah kecuali mendapat izin dari Guru Piket
  9. Pada waktu jam istirahat siswa wajib berada di luar kelas dan hendaknya menggunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya. Dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
  10. Jika guru berhalangan hadir, siswa wajib tetap berada di dalam kelas dan belajar sendiri,
  11. Selama pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan makan dan minum di dalam  kelas.
  12. Selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah pembelajaran berakhir, siswa tidak diperkenankan berada dalam lingkungan sekolah, kecuali ada kegiatan yang diatur oleh sekolah.

 

ABSENSI 

  1. Apabila siswa tidak hadir di sekolah, maka pada hari pertama Ia masuk kembali ke sekolah harus membawa surat dari orang tua/wali sebagai bukti yang sah atas alasan ketidakhadirannya. Dan harus diserahkan pada Kepala Sekolah/Wali Kelas dan atau guru BK.
  2. Apabila ketidakhadiran siswa tersebut karena sakit lebih dari 2 (dua) hari, maka orang tua/wali harus memberitahukan pihak sekolah dengan menyertakan Surat Keterangan dari dokter.
  3. Apabila karena sesuatu dan lain hal siswa meninggalkan jam pelajaran tertentu, maka Ia harus mendapat persetujuan Guru Piket.
  4. Izin meninggalkan mata pelajaran untuk sesuatu urusan di luar sekolah yang bersifat pribadi hanya dapat diberikan bila sebelumnya ada surat permohonan dari orang tua/wali dan selanjutnya guru Piket akan membuat Surat Izin Keluar.
  5. Pemberian izin tanpa surat hanya diberikan bila dalam keadaan terpaksa, misalnya sakit, kematian, kebakaran dan kecelakaan serta peristiwa penting lainnya.
  6. Apabila karena seuatu hal tertentu sehingga siswa tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah beberapa hari, maka harus menunjukkan surat permohonan dari orang tua/wali.
  7. Siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan, maka orang tua/wali siswa ybs. akan diberi surat panggilan ke sekolah.
  8. Apabila ternyata orang tua/wali siswa tersebut tidak memenuhi surat panggilan ke sekolah tanpa keterangan, maka siswa tersebut dianggap sengaja tidak hadir di sekolah, dan karena itu akan diproses oleh Guru BK dan atau Kepala Sekolah.

 

PAKAIAN SERAGAM

Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Sopan, Rapi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan sekolah.
  2. Pakaian seragam atas berwarna putih sedangkan bawah berwarna abu-abu dipakai pada hari Senin dan Selasa.
  3. Pakaian seragam pramuka lengkap dipakai pada hari Rabu dan Sabtu.
  4. Pakaian seragam sekolah bahan tenun silungkang khusus dipakai pada hari Kamis.
  5. Pakaian seragam basiba bagi peserta didik putri dan pakaian model koko bagi peserta didik putra dipakai pada hari Jum’at.
  6. Atribut:
    1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
    2. Badge merah putih pada atas saku kemeja.
    3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
    4. Bagde nama sekolah dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kiri.
    5. Badge logo sekolah dan nama Kabupaten/Kota dijahitkan pada lengan sebelah kanan.

Ketentuan Khusus

  1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
    1. Kemeja lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri.
    2. Memakai baju dalam/singlet berwarna putih polos.
    3. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
    4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
    6. Sepatu hitam.
  2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
    1. Kemeja lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri.
    2. Memakai baju dalam/singlet berwarna putih polos.
    3. Peserta didik putri yang memakai jilbab disesuaikan dengan baju seragam sesuai ketentuan sekolah:
      1.  Hari Senin, Selasa, dan Jum’at memakai jilbab warna putih
      2. Hari Kamis memakai jilbab warna hijau
      3. Hari Rabu dan Sabtu memakai jilbab warna coklat
    1. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, retsleting ditengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
    2. Peserta didik diharuskan memasukkan bajunya ke dalam celana/rok dilengkapi dengan ikat pinggang.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam.
    4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.

 

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP DAN PERHIASAN

  1. Siswa tidak diperkenankan:
    1. Berkuku panjang dan bertato.
    2. Mengecat rambut.
  2. Bagi siswa laki-laki:
    1. Tidak berambut Panjang.
    2. Rambut harus rapi (tidak menyentuh kerah baju, telinga, dan mata, dan ukuran tidak lebih dari 2 cm).
    3. Tidak memakai anting, kalung dan gelang.
    4. Tidak memiliki lubang pada kuping telinga.
  3. Bagi siswa perempuan:
    1. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali hanya bedak tipis.
    2. Tidak memiliki lubang pada cuping telinga lebih dari satu lubang.
    3. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan.

 

MEROKOK, JUDI, MINUMAN KERAS, NARKOTIKA, MEDIA PORNO, PERKELAHIAN, KRIMINALISASI DAN TINDAKAN ASUSILA

  1. Siswa dilarang membawa rokok dan merokok di dalam lingkungan sekolah dan diluar lingkungan sekolah masih berseragam /atribut sekolah.
  2. Siswa tidak dibenarkan melakukan perjudian dalam segala bentuknya di dalam lingkungan sekolah.
  3. Siswa dilarang membawa, mengkonsumsi, mengedarkan dan menjadi kurir NARKOBA, minuman keras, dan sejenisnya di dalam lingkungan sekolah.  
  4. Siswa dilarang membawa, memiliki, mengedarkan buku bacaan gambar dan atau media lainnya yang bertentangan dengan nilai agama, nilai Susila, nilai budaya nasional dan Moral Pancasila serta yang bersifat pornografi.
  5. Siswa dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang dapat membahayakan dan mengancam keselamatan.
  6. Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila dan perilaku menyimpang (LGBT) dan tindakan asusila lainnya.
  7. Siswa dilarang berkelahi baik secara perseorangan, kelompok maupun bersama-sama secara massal, baik dengan teman di sekolah maupun dengan pelajar atau pihak lain di luar lingkungan sekolah.
  8. Siswa tidak dibenarkan terlibat secara langsung atau tidak langsung pada aksi keributan berupa, menyulut perkelahian atau keributan dan atau apapun bentuknya yang dapat merugikan diri sendiri dan/atau orang lain, sekolah dan masyarakat.

 

KEAMANAN, KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KENYAMANAN, KEINDAHAN, KEKELUARGAAN DAN KERAPIAN (7K)

  1. Siswa berperilaku sopan santun dan menghormati Ibu dan Bapak Guru, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
  2. Setiap siswa bertanggungjawab memelihara dan menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kenyamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerapian kelasnya masing-masing berdasarkan prinsip kebersamaan
  3. Siswa yang memiliki motor, diharuskan memarkirkan motornya di dalam lingkungan sekolah
  4. Motor siswa diparkirkan pada tempat yang telah ditentukan dengan keadaan posisi rapi dan teratur
  5. Kelompok kebersihan setiap hari wajib membersihan kelas sebelum pelajaran dimulai
  6. Setiap siswa berkewajiban memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kerapian serta berpartisipasi dalam pemeliharaan bangunan serta peralatan sekolah
  7. Setiap siswa berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto dari perilaku seperti menulis dan mencoret-coret yang tidak pada tempatnya (dinding, meja, kursi) serta tidak membuang sampah di  sembarang tempat.
  8. Sekolah memililiki hak dan kewajiban untuk sewaktu - waktu dalam kondisi tertentu akan mengadakan razia terhadap siswa.
  9. Setiap siswa yang kedapatan pada saat razia membawa benda - benda yang tidak diperkenankan ke sekolah, maka benda - benda tersebut akan disita oleh pihak sekolah.
  10. Barang yang disita akan dikembalikan kepada siswa dengan ketentuan harus diambil oleh orang tua/wali.
  11. Waktu pengambilan orang tua/wali paling lama 2 minggu sejak razia dilaksanakan. Jika pengambilan oleh orang tua telah lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut, maka semua bentuk kerusakan/kehilangan terhadap barang yang disita tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
  12. Barang yang disita akan dikembalikan kepada siswa dengan ketentuan harus diambil oleh orang tua/wali.
  13. Waktu pengambilan orang tua/wali paling lama 2 minggu sejak razia dilaksanakan. Jika pengambilan oleh orang tua telah lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut, maka semua bentuk kerusakan/kehilangan terhadap barang yang disita tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

 

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

Setiap siswa sesuai dengan minat masing-masing wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah yaitu :

  1. Keagamaan
  2. Keolahragaan
  3. Kepramukaan
  4. Kesenian
  5. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Tata Boga

 

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL MAUPUN KEAGAMAAN

  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah yang diselenggarakan setiap hari Senin, ataupun pada Hari-hari Besar Nasional.
  2. Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berlangsung tertib, khidmad dan lancar.
  3. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan hari besar keagamaan.
  4. Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan kegiatan keagamaan berlangsung tertib, khidmad dan lancer.