Sign in with Gmail Subscribe on YouTube

Penerimaan Peserta Didik Baru

Dilihat: 1169

 

Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru

  • Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua
    Pendaftaran    : Tanggal 12 - 13 Juni 2023
    Seleksi            : Tanggal 14 - 15 Juni 2023
    Pengumuman : Tanggal 17 Juni 2023
    Daftar Ulang   : Tanggal 17 - 18 Juni 2023

  • Tahap 2 Jalur Prestasi 
    Pendaftaran    : Tanggal 19 - 20 Juni 2023
    Seleksi            : Tanggal 21 - 22 Juni 2023
    Pengumuman : Tanggal 24 Juni 2023
    Daftar Ulang   : Tanggal 24 - 25 Juni 2023


  • Tahap 3 Jalur Zonasi
    Pendaftaran    : Tanggal 26 - 27 Juni 2023
    Seleksi            : Tanggal 01 - 02 Juli 2023
    Pengumuman : Tanggal 03 Juli 2023
    Daftar Ulang   : Tanggal 03 - 04 Juli 2023

 

Persyaratan PPDB

Umum :

  1. Ijazah atau surat keterangan lulus
  2. Kartu keluarga (KK) minimal domisili 1 tahun
  3. Rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5 

 

Khusus

  1. Kartu program penanganan kemiskinan (KIP, PKH, KKS) yang terdaftar pada DTKS (untuk jalur afirmasi, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua zonasi terdekat dalam kabupaten/kota).
  2. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa/nagari (bagi korban bencana alam/sosial).
  3. Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum (bagi jalur perpindahan orang tua/anak kandung diterbitkan paling lama 1 tahun di tahun PPDB berjalan) dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah, desa dan nagari setempat.
  4. Bagi calon peserta didik jalur afirmasi dari penyandang disabilitas melampirkan surat asesmen yang dikeluarkan oleh Sekolah Luar Biasa.
  5. Sertifikat/piagam dan dokumen prestasi (untuk jalur prestasi).

 

Tata cara pendaftaran PPDB :

 

a. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah dalam Provinsi Sumbar :

  • Siswa login ke https://ppdb.sumbarprov.go.id menggunakan akun dan password yang diperoleh dari operator SMP/MTs sekolah asal mulai tanggal 8 Juni 2023.
  • Siswa melakukan pergantian password dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan bagi keamanan akun siswa mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa melakukan pengecekan, perbaikan dan melengkapi data pokok (data diri, data dokumen, data nilai) mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 JUni 2023.
  • Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Operator sekolah tujuan memverifikasi berkas dan data siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
  • Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi di aplikasi PPDB.
  • Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
  • Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus sesuai jadwal yang ditetapkan.

 

b. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah luar Provinsi Sumbar, Paket B dan tamat tahun lalu :

  • Siswa membuat akun dari halaman registrasi PPDB online mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa melakukan login ke sistem PPDB menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa melakukan pengisian data dan melengkapi data pokok (data diri, data sekolah, data dokumen, data nilai) mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Operator sekolah memverifikasi berkas siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
  • Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil.
  • Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
  • Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus.