Sign in with Gmail Subscribe on YouTube
Dilihat: 1494

 

Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru

  • Jalur Afirmasi / Pindah Tugas Orang Tua /Prestasi
    Pendaftaran    : Tanggal 24 - 27 Juni 2024
    Seleksi            : Tanggal 24 - 28 Juni 2024
    Pengumuman : Tanggal 29 Juni 2024
    Daftar Ulang   : Tanggal 29 - 30 Juni 2023


  • Jalur Zonasi
    Pendaftaran     : Tanggal 01 - 05 Juli 2024
    Seleksi            : Tanggal 01 - 06 Juli 2024
    Pengumuman  : Tanggal 07 Juli 2024
    Daftar Ulang   : Tanggal 07 - 08 Juli 2024

 

Persyaratan PPDB

Umum :

  1. Surat Keterangan Lulus, Bagi Lulusan Tahun 2023/2024
  2. Fotocopy Ijazah Bagi Lulusan 2023 ke atas
  3. Kartu keluarga (KK) minimal domisili 1 tahun
  4. Rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5 

 

Khusus

Jalur Afirmasi

  • Fotocopy dan Scan Kartu KIP dan PKH

Jalur Pindah Tugas Orang Tua

  • Fotocopy SK Pindah Orang Tua

Jalur Prestasi Akademik

  • Fotocopy Rapor Dari Semester 1-5

Jalur Prestasi Non AkademikTugas Orang Tua

  • Fotocopy Sertifikat Lomba Olahraga / Seni Perorangan

 

Tata cara pendaftaran PPDB :

 

a. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah dalam Provinsi Sumbar :

  • Siswa login ke https://ppdb.sumbarprov.go.id menggunakan akun dan password yang diperoleh dari operator SMP/MTs sekolah asal 
  • Siswa melakukan pergantian password dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan bagi keamanan akun siswa 
  • Siswa melakukan pengecekan, perbaikan dan melengkapi data pokok (data diri, data dokumen, data nilai)
  • Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar
  • Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar.
  • Operator sekolah tujuan memverifikasi berkas dan data siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
  • Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi di aplikasi PPDB.
  • Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
  • Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus sesuai jadwal yang ditetapkan.

 

b. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah luar Provinsi Sumbar, Paket B dan tamat tahun lalu :

  • Siswa membuat akun dari halaman registrasi PPDB online.
  • Siswa melakukan login ke sistem PPDB menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Siswa melakukan pengisian data dan melengkapi data pokok (data diri, data sekolah, data dokumen, data nilai).
  • Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar.
  • Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar.
  • Operator sekolah memverifikasi berkas siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
  • Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil.
  • Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
  • Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus.